Pengacara Sebut KPK Punya Dasar Terkuat untuk Penahanan Rumah Yaqut

22 Mar 2026 • 16:56 iMedia

MediaHub – Pengacara dari Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal sebagai Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir, angkat bicara mengenai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengalihkan status penahanan kliennya menjadi tahanan rumah. Menurutnya, KPK adalah pihak yang paling memahami alasan di balik keputusan tersebut.

Dodi menegaskan bahwa Gus Yaqut telah menunjukkan sikap yang sangat kooperatif selama proses penyidikan terkait dugaan kasus korupsi kuota haji. Ia percaya bahwa hal ini menjadi salah satu pertimbangan bagi KPK untuk memberikan izin penahanan rumah.

“KPK yang paling mengetahui alasan di balik perubahan status penahanan Pak Yaqut. Yang pasti, selama proses ini, Gus Yaqut selalu mendukung setiap langkah penyidikan yang dilakukan KPK,” ujar Dodi, seperti yang dilansir dari detikcom pada Minggu, 22 Maret.

Dodi menjelaskan bahwa kerjasama Gus Yaqut dengan KPK adalah suatu hal yang sangat penting, dan ia berharap penahanan rumah ini dapat membawa kejelasan lebih lanjut dalam jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya