Kasus Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai

09 Mar 2026 • 00:36 iMedia

MediaHub – Mabes Polri mengabarkan bahwa Nabilah O’Brien, selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, telah mencapai kesepakatan damai dengan Zendhy Kusuma, seorang gitaris, dan istrinya, Evi Santi. Kedua pihak telah mencabut laporan yang mereka ajukan di kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebutkan bahwa proses mediasi berlangsung di Mabes Polri, di mana kedua belah pihak hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Dalam perjanjian perdamaian ini, kami sudah menyampaikan bahwa masing-masing pihak telah mencabut laporan yang mereka buat,” ujarnya.

Selain itu, mereka juga sepakat untuk menghapus unggahan di media sosial yang berkaitan dengan kasus tersebut. “Dalam berita acara mediasi, kami melakukan penghapusan di media sosial yang merupakan bagian dari kesepakatan perdamaian,” tambah Trunoyudo.

Meskipun demikian, Trunoyudo tidak mengkonfirmasi secara jelas apakah pencabutan laporan akan menghilangkan status hukum kedua belah pihak. “Tentu ada proses yang telah ditandatangani dalam pelaporan ini. Kami berusaha memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar dia.

Nabilah O’Brien juga mengungkapkan bahwa ia telah memaafkan Zendhy dan istrinya, serta telah mencabut laporannya. “Saya sudah memaafkan semuanya, jadi saya bukan tersangka lagi,” katanya singkat.

Kasus ini bermula ketika Nabilah melaporkan pasangan suami istri dengan inisial ZK dan ER yang merasa kesal karena pesanan makanan di restorannya tak kunjung tiba. Mereka bahkan mengambil makanan tanpa membayar, yang berujung pada laporan Nabilah ke polisi. Setelah penyelidikan, ZK dan ER ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa terdapat dua perkara yang terpisah terkait insiden di restoran Nabilah. Perkara pertama adalah dugaan pencurian yang ditangani Polsek Mampang Prapatan, sedangkan perkara kedua berkaitan dengan unggahan rekaman CCTV yang ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. “Harap dipahami bahwa ini adalah dua perkara yang berbeda dengan konsekuensi hukumnya masing-masing,” tegas Budi.

Polri, menurut Budi, akan tetap profesional dan transparan dalam menangani kedua perkara ini.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya