Nabilah O’Brien, Pemilik Bibi Kelinci Kopitiam, Jadi Tersangka Setelah Laporkan Pencurian
MediaHub – Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan, mendapati dirinya terjerat kasus hukum setelah sebelumnya menjadi korban pencurian. Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya, Nabilah mengungkapkan, “Saya korban pencurian yang kini menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Selama lima bulan, saya memilih diam karena takut untuk bersuara.”
Dia juga mengklaim bahwa dalam rentang waktu tersebut, ia ditekan untuk mengakui bahwa pernyataan dan bukti rekaman dari kamera pengawas (CCTV) yang ia miliki adalah palsu. “Saya diminta uang sebesar Rp 1 miliar untuk menghapus kasus ini. Saya sudah melakukan berbagai upaya untuk membela diri, tetapi ketakutan menguasai diri saya,” lanjutnya.
Menanggapi situasi yang dialaminya, Nabilah memohon kepada Komisi III DPR serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keadilan. “Saya harap hukum bisa ditegakkan untuk saya. Saya hanyalah seorang korban pencurian dan ingin melanjutkan hidup saya dengan tenang. Saya tidak tahu lagi tempat berlindung yang aman,” ujar Nabilah dengan penuh harap.
Sementara itu, AKP Dian Purnomo selaku Kapolsek Mampang Prapatan membenarkan bahwa Nabilah telah melaporkan pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR ke Bareskrim. Pasangan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nabilah yang diajukan pada September 2025. “Keduanya sudah jadi tersangka, dan mereka akan diperiksa pada 9 Maret 2026 mendatang, meskipun mereka meminta penundaan,” jelas Dian.
Kasus ini bermula ketika pasangan ZK dan ESR mengunjungi restoran Nabilah. Mereka memesan 11 item makanan dan tiga minuman dengan total biaya Rp 530.150. Namun, karena merasa pesanan mereka memakan waktu lama, mereka nekat masuk ke dapur dan mengambil makanan yang dipesan sebelum meninggalkan restoran tanpa membayar. Tindakan itu mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 363 KUHP mengenai pencurian.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
