MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak (WP) dalam pengembangan kasus suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta bernama Suyaji sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Saksi SYI hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.
KPK sebelumnya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) dalam pengembangan perkara tersebut. Sprindik pertama berkaitan dengan pihak pemberi, sprindik kedua mengenai pihak penerima, sedangkan sprindik ketiga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam konstruksi awal perkara, KPK telah menetapkan Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak.
KPK kini memperluas pengusutan untuk membongkar dugaan penerimaan lain di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Lembaga antirasuah itu juga menelusuri kemungkinan aset hasil dugaan penerimaan tersebut telah dialihkan atau diubah bentuknya.



