Kasus Febrie Dinilai Uji Komitmen Indonesia dalam Pemberantasan Korupsi Kelas Kakap

MEDIAHUB.ID – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai menjadi ujian penting bagi Indonesia dalam memperkuat pembuktian dan perampasan aset hasil kejahatan.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, mengatakan penyitaan uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, dan sejumlah aset dari Cafe D’Clan Signature serta sebuah rumah di Sentul City memunculkan perdebatan mengenai kepemilikan riil aset tersebut. Kuasa hukum Don Ritto (DR) juga disebut mengklaim bahwa aset yang disita bukan milik Febrie Adriansyah.

“Klaim kuasa hukum bahwa aset tersebut bukan milik Febrie menunjukkan betapa rumitnya membuktikan kepemilikan riil dan kaitan dengan tindak pidana,” kata Didik melalui akun X miliknya, Senin, 20 Juli 2026.

Ia menjelaskan, dalam praktik hukum di Indonesia, penyidik masih harus membuktikan bahwa aset yang disita benar-benar dimiliki atau dikendalikan oleh pihak yang diduga melakukan tindak pidana, sekaligus menunjukkan bahwa aset tersebut berasal dari hasil kejahatan.

Meski Undang-Undang TPPU telah mengatur mekanisme pembuktian terbalik melalui Pasal 77 dan Pasal 78, Didik menilai penerapannya masih bergantung pada pembuktian forensik yang sering memakan waktu dan rawan digugat. Kondisi itu menjadi semakin rumit ketika ada klaim dari pihak ketiga atas kepemilikan aset, sementara pelacakan uang tunai dan emas fisik tidak mudah dilakukan.

Didik kemudian membandingkan sistem tersebut dengan sejumlah negara maju. Di Amerika Serikat, pemerintah menerapkan civil asset forfeiture, yakni penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya. Setelah aset disita, pemilik berkewajiban membuktikan bahwa kekayaan itu diperoleh secara sah.

Ia juga menyoroti dukungan unit intelijen keuangan khusus seperti FBI dan IRS yang memiliki akses cepat terhadap data perbankan dan aset kripto, sehingga pemulihan aset bisa dilakukan lebih efektif.

Sementara di Inggris, lanjut Didik, Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) memungkinkan penerapan Unexplained Wealth Orders (UWO). Melalui mekanisme itu, seseorang yang memiliki aset tidak sebanding dengan penghasilan resminya dapat diminta menjelaskan asal-usul kekayaannya. Jika gagal, aset tersebut dapat dirampas negara.

National Crime Agency (NCA) Inggris juga dinilai memiliki kemampuan melacak aset lintas negara melalui kerja sama internasional, termasuk dengan Financial Action Task Force (FATF) dan Mutual Legal Assistance.

Adapun Singapura disebut sebagai salah satu negara dengan sistem pemberantasan korupsi dan TPPU paling efektif di Asia. Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) bersama Monetary Authority of Singapore (MAS) memiliki kewenangan luas untuk membekukan aset secara cepat.

Negara tersebut juga menerapkan pencatatan beneficial ownership yang transparan serta sanksi berat bagi pihak yang menyembunyikan kepemilikan aset. Pengalaman penanganan kasus 1MDB menunjukkan kemampuan Singapura dalam kerja sama internasional untuk melacak dan merampas aset lintas batas.

Didik menilai negara-negara maju lebih menitikberatkan pada pemulihan aset atau asset recovery ketimbang hanya menjatuhkan hukuman pidana. Sistem mereka dirancang agar pelaku sulit menyembunyikan kekayaan melalui nominee, perusahaan cangkang, maupun aset fisik seperti emas.

Menurutnya, Indonesia perlu melakukan sejumlah pembenahan agar penegakan hukum terhadap korupsi lebih efektif. “Pembelajaran untuk Indonesia, kasus Febrie menunjukkan Indonesia sudah memiliki kerangka hukum yang cukup modern, tetapi implementasinya masih tertinggal,” ujarnya.

Ia menyoroti sejumlah kelemahan yang masih dihadapi, di antaranya belum optimalnya transparansi beneficial ownership, terbatasnya kapasitas digital forensic, serta potensi konflik kepentingan dalam penegakan hukum.

Didik mendorong pemerintah memperkuat sistem pencatatan beneficial ownership yang lebih terbuka, mengadopsi mekanisme Unexplained Wealth Orders, meningkatkan kerja sama internasional, serta memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam sistem intelijen keuangan.

“Tanpa reformasi ini, pembuktian bahwa uang dan emas yang disita milik Febrie serta terkait tindak pidana akan terus menjadi proses yang pelik, lambat, dan rentan kontroversi. Kasus ini bukan hanya soal menjerat satu orang, melainkan ujian apakah Indonesia serius membersihkan praktik korupsi kelas kakap,” pungkasnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya