IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian SARA
MEDIAHUB.ID – Ikatan Keluarga Minang (IKM) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengatakan pelaporan itu dilakukan karena pernyataan Abu Janda dinilai telah menyakiti masyarakat Sumatera Barat, khususnya Minangkabau.
“Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yaitu masyarakat Sumatera Barat yang mana sebagian besar adalah etnis Minangkabau,” kata Defrizal.
Ia menambahkan, dalam pernyataan yang dilaporkan disebutkan bahwa masyarakat di daerah yang dianggap intoleran adalah Sumatera Barat dan Jawa Barat, serta adanya istilah yang dinilai merendahkan masyarakat di daerah tersebut.
Menurut Defrizal, kondisi di lapangan menunjukkan masyarakat di Sumatera Barat sangat menjunjung tinggi toleransi antar suku dan umat beragama.
“Kami mengkhawatirkan ada pihak tertentu yang ingin memperkeruh suasana dengan memancing adanya adu domba antar suku di Indonesia maupun agama,” ujarnya.
Karena itu, IKM berharap pelaporan ini tidak memunculkan tindakan main hakim sendiri terhadap Abu Janda.
Dalam laporannya, Abu Janda disangkakan melanggar Pasal 242 UU 1/2023 KUHP terkait penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
