MEDIAHUB.ID – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump tengah menyiapkan pencabutan visa bisnis dan wisata bagi hingga 200 ribu warga negara asing yang telah mengajukan atau sedang mencari status suaka di AS.
Jika langkah itu benar-benar diterapkan, kebijakan tersebut akan menjadi pencabutan visa massal terbesar dalam sejarah Amerika Serikat. Kebijakan ini juga diperkirakan akan menghadapi tantangan hukum.
Departemen Luar Negeri AS disebut akan mengumumkan pencabutan visa nonimigran kategori B1 dan B2 yang diterbitkan pada periode 2016 hingga 2026 dalam beberapa pekan mendatang. Kebijakan itu menyasar pemegang visa yang telah mengajukan atau sedang memproses permohonan suaka.
Pelaksanaannya akan dilakukan Departemen Luar Negeri AS dengan koordinasi bersama Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS).
"Kami berkoordinasi dengan DHS untuk mengidentifikasi dan mencabut visa nonimigran warga asing yang datang ke Amerika Serikat dengan mengaku sebagai pengunjung jangka pendek, tetapi kemudian mengajukan suaka untuk tinggal di sini secara permanen," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Tommy Pigott, dikutip dari Associated Press, Selasa, 25 Agustus 2026.
Pigott tidak menyebut angka pasti jumlah visa yang akan dicabut. Ia mengatakan proses tersebut akan terus berjalan dan dilakukan bertahap.
"Karena prosesnya akan terus berlangsung, jumlah pencabutan tetap dinamis dan akan dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Pencabutan visa ini tidak otomatis membuat pemegangnya langsung dideportasi. WNA yang permohonan suakanya masih diproses akan dikategorikan ulang, tetapi kehilangan status sebagai pelancong bisnis atau wisatawan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pengetatan imigrasi yang dijalankan pemerintahan Trump. Dalam 18 bulan terakhir, Departemen Luar Negeri AS juga telah mencabut sekitar 175 ribu visa milik orang yang dihukum atau dituduh melakukan berbagai tindak kriminal, mulai dari mengemudi dalam keadaan mabuk hingga pemerkosaan dan perampokan.



