Ratu Meta Sebut Terduga Penipu Ingin Jual Rumah untuk Bayar Utang, Terancam Empat Tahun Penjara
MEDIAHUB.ID – Ferry Aswan menegaskan pihaknya menyayangkan penerapan pasal berlapis terhadap NF dalam dugaan penipuan dan penggelapan. Ia menyebut ancaman hukuman yang dihadapi NF bisa mencapai empat tahun penjara.
Menurut Ferry, langkah hukum tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera, terlebih total kerugian para korban diduga mencapai miliaran rupiah.
“Pasalnya 484, 492 sama 486. Atas penipuan, penggelapan,” ujar Ferry Aswan saat ditemui di kawasan Tangerang, Senin (20/4/2026).
Kasus ini semakin terungkap setelah laporan polisi dibuat dan sejumlah korban lain mulai buka suara. Ratu Meta dan Anisa Bahar kini juga membentuk grup koordinasi bersama para korban untuk memantau perkembangan perkara NF.
Ratu Meta mengatakan, dugaan penipuan yang dilakukan NF diduga sudah berlangsung lama dan dilakukan dengan pola yang sama kepada banyak korban. Modus yang digunakan disebut berupa tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat melalui bisnis tiket umrah dan perjalanan ke China.
“Sama, modusnya sama, ceritanya sama. Case-nya juga, cuman bedanya itu di bulan sama tahun. Bulan, tahun, dan tanggal mungkin. Ceritanya sama. Sedangkan ada juga yang udah dari tahun 2020 dia menipu-nipu seperti ini, kita enggak tahu,” kata Ratu Meta.
Ratu Meta dan Anisa Bahar kini menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik kepolisian. Keduanya berharap keadilan segera ditegakkan dan kerugian para korban dapat dipulihkan.
Keduanya juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau bisnis yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Kasus ini disebut menjadi peringatan agar masyarakat tidak mudah tergiur janji manis yang berujung kerugian.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
