Inara Rusli dan Insanul Fahmi Menikah Siri Tanpa Saksi, Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

18 Apr 2026 • 22:13 iMedia

MEDIAHUB.ID – Inara Rusli diketahui menjalani pernikahan siri dengan Insanul Fahmi tanpa kehadiran saksi. Hal itu dikonfirmasi oleh pengacaranya, Daru Quthny, saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 April 2026.

“Pernikahan agama itu tidak ada bukti dan tidak ada dokumentasi. (Saksi nikah) enggak ada sama sekali,” kata Daru.

Dalam ajaran Islam, keberadaan saksi merupakan salah satu unsur penting dalam rukun nikah. Tanpa saksi, pernikahan dinilai belum memenuhi syarat sah secara hukum agama.

Pertanyaan soal hukum menikah tanpa saksi juga pernah dibahas Buya Yahya dalam sebuah kesempatan saat menjawab curahan hati seorang perempuan yang menikah dengan suami orang tanpa saksi.

“Ya belum sah begitu, anda istighfar kepada Allah Maha Pengampun kan,” ujar Buya Yahya dalam kanal YouTube-nya pada April 2022.

Buya Yahya kemudian menyarankan pasangan yang terlanjur menikah tanpa memenuhi rukun dan syarat agar segera mengulang prosesi pernikahan dengan tata cara yang benar.

“Segera anda nikah kembali supaya sah dan halal,” lanjutnya.

Dalam kasus Inara Rusli, Buya Yahya juga disebut sempat memberi nasihat terkait status hubungannya dengan Insanul Fahmi. Awalnya, Inara sempat berniat mengakhiri hubungan tersebut karena Fahmi diketahui masih berstatus suami orang.

Namun setelah mendapat penjelasan dari Buya Yahya soal keabsahan pernikahan, Inara mengurungkan niat untuk berpisah.

“Buya menyampaikan bahwa kalau sudah sah, sudah halal, sudah enggak perlu lagi memikirkan opini publik, karena yang menjalankan rumah tangga ini kan antara suami dan istri,” kata Inara.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya