Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 Terkait Seruan Makar Saiful Mujani
MEDIAHUB.ID – Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, membela Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Prof. Saiful Mujani, dengan menafsirkan sejumlah pasal dalam UUD 1945.
Pernyataan itu disampaikan Ray dalam Serial Diskusi FISIP UIN Jakarta bertajuk Diskusi Politik dan Kebebasan Akademik di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis 23 April 2026.
Ray menyebut Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 menarik untuk dicermati karena mengatur bahwa apabila Presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan, maka Wakil Presiden menggantikan hingga akhir masa jabatan.
Menurut Ray, setidaknya ada tiga kondisi yang membuat presiden tidak dapat melanjutkan jabatannya. Namun, khusus untuk kondisi diberhentikan, mekanismenya harus merujuk pada Pasal 7 UUD 1945.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
