BNI Mulai Kembalikan Dana Rp28 Miliar Milik Paroki Aek Nabara Besok

21 Apr 2026 • 23:21 iMedia

MEDIAHUB.ID – Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan proses pengembalian dana milik jemaat Paroki Aek Nabara akan dimulai pada 22 April 2026, setelah pertemuan yang dimediasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan, pihaknya bersama koperasi gereja telah menyepakati solusi konkret untuk penyelesaian kasus tersebut. Ia menegaskan, pencairan dana dapat segera dilakukan mulai besok.

“Solusi sudah kami dapatkan dan besok kami sudah bisa melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara,” ujar Putrama.

Dana yang dipersoalkan sebelumnya dilaporkan hilang dengan nilai sekitar Rp28 miliar dan melibatkan lebih dari 1.900 jemaat. Kasus ini juga menyeret mantan kepala kantor kas BNI setempat dan kini tengah diproses oleh kepolisian.

Bendahara Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menyambut baik hasil pertemuan tersebut. Ia menyebut kepastian itu sebagai kabar yang dinantikan para jemaat.

“Ada kabar baik, umat akan bersuka cita menerima hak mereka,” kata Suster Natalia.

Ia juga mengapresiasi peran pemerintah dan DPR yang mendorong penyelesaian kasus ini, termasuk perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

BNI menyatakan proses pengembalian dana tidak akan mengalami hambatan. Saat ini, kedua pihak tengah merampungkan kesepakatan tertulis sebagai dasar hukum pencairan.

Di sisi lain, BNI mengakui kasus ini menjadi pembelajaran internal, terutama terkait pengawasan pegawai dan literasi keuangan nasabah. Adapun proses hukum dugaan penggelapan sepenuhnya diserahkan kepada Polda Sumatera Utara.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya