Polda Metro Hentikan Penyidikan Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

18 Apr 2026 • 00:01 iMedia

MEDIAHUB.ID – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Penghentian penyidikan dilakukan melalui mekanisme restorative justice setelah tercapai kesepakatan damai antara pelapor dan para tersangka.

“Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Kasus ini bermula dari tudingan bahwa ijazah S1 Jokowi palsu. Tuduhan tersebut kemudian berujung pada laporan hukum karena dinilai mencemarkan nama baik.

Dalam proses penyidikan, polisi sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadilah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa.

Meski tiga tersangka telah diselesaikan melalui jalur damai, proses hukum terhadap tersangka lainnya masih berlanjut. Penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), termasuk untuk Rismon Sianipar pada 14 April 2026.

Dengan demikian, status hukum para tersangka dalam perkara ini kini berbeda-beda, tergantung pada perkembangan penanganan masing-masing perkara.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya