Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Ini Gambaran Denda dan Cara Mengurusnya

17 Apr 2026 • 01:17 iMedia

MEDIAHUB.ID – Pajak kendaraan bermotor seharusnya dibayarkan setiap tahun sebagai kewajiban pemilik kendaraan. Jika tidak dibayar dalam waktu lama, status pajak akan mati dan pemilik kendaraan berpotensi dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memberikan gambaran, jika pajak kendaraan roda dua atau motor per tahun sebesar Rp200.000, maka untuk tunggakan 10 tahun jumlah pokok pajaknya menjadi Rp2.000.000. Selain itu, ada denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dalam contoh ini dihitung maksimal 25 persen, atau Rp50.000.

Di luar PKB, pemilik kendaraan juga perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jika besarnya Rp32.000 per tahun, maka untuk 10 tahun total pokok SWDKLLJ menjadi Rp320.000, ditambah denda SWDKLLJ sebesar Rp32.000.

Dengan demikian, total kewajiban yang perlu disiapkan dalam contoh perhitungan tersebut adalah pokok pajak 10 tahun, denda PKB, pokok SWDKLLJ, dan denda SWDKLLJ. Besaran akhirnya akan berbeda tergantung jenis serta nilai kendaraan yang dimiliki.

Untuk mobil, prinsip perhitungannya pada dasarnya sama. Perbedaannya terletak pada besaran PKB yang mengikuti harga dan ketentuan kendaraan masing-masing. Jika memiliki lebih dari satu kendaraan, pemilik juga bisa terkena pajak progresif.

Jika ingin mengurus pajak kendaraan yang mati, pemilik bisa mengecek status pajak melalui Samsat Online atau langsung datang ke kantor Samsat terdekat. Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain STNK, KTP pemilik kendaraan, BPKB, serta kendaraan untuk verifikasi fisik.

Setelah seluruh berkas lengkap dan pembayaran dilakukan, pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK baru dan status kendaraan kembali aktif di sistem. Proses ini biasanya berlangsung relatif cepat karena Samsat sudah memiliki sistem tersendiri untuk pengurusan pajak kendaraan yang menunggak.

Rumus perhitungan yang beredar hanya bersifat gambaran awal agar pemilik kendaraan bisa memperkirakan biaya yang perlu disiapkan ketika mengurus pajak kendaraan mati 10 tahun.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya