Politik & Hukum

KPK Usut Rencana Pemberian Uang ke Forkopimda Klaten

MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri rencana pemberian uang kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Pelaksana Tugas…

iMedia October 18, 2026 · 10:54 am
ADVERTISEMENT970 × 90

MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri rencana pemberian uang kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan rencana pemberian tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan penyidik. Menurut dia, informasi itu akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

“Di sini kita perlu sampaikan juga hasil pemeriksaan kemarin itu juga ada rencana untuk pemberian-pemberian ke Forkopimda Kabupaten Klaten. Jadi ini akan ditelusuri seperti apa nanti ke depan. Dan tentunya nanti akan ada update di proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik,” ujar Taufik, Minggu, 18 Oktober 2026.

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam operasi itu, sebanyak 23 orang diamankan di tiga lokasi, yakni Klaten, Surakarta, dan Jakarta.

Dari jumlah tersebut, 10 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka adalah Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten, Agus Suprapto selaku Inspektur Daerah Pemerintah Kabupaten Klaten, Muh Himawan Purnomo selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten, serta Fadzar Indriawan selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemkab Klaten.

Nama lain yang turut diperiksa ialah Rizqan Iryawan selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Klaten, Bramantya Samuel Rizkiargyanto selaku ajudan bupati, Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative (MWC), Hanaku Agni Sadewo selaku adik bupati, Ahmad Luthfi H Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, serta Iwan Hery Setiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah 3 BPK Perwakilan Jawa Tengah.

Dalam perkara ini, KPK mengungkap lima klaster dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah, pejabat BPK, dan pihak swasta.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk menghapus temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025. Dalam pemeriksaan pada April 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar, terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan sebesar Rp4,16 miliar dan kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.

Atas temuan itu, Hamenang dan Agus Suprapto diduga bertemu dengan Iwan Hery Setiawan dan Ahmad Luthfi untuk membahas rencana penghapusan temuan. Dalam pertemuan lanjutan pada Mei 2026, Ahmad Luthfi diduga meminta uang Rp600 juta kepada Hamenang. Setelah negosiasi, keduanya disebut menyepakati pemberian Rp400 juta.

Hamenang kemudian diduga meminta Rizqan Iryawan menyiapkan uang tersebut melalui Muhammad Amin. Namun, pemberian uang itu ditunda setelah adanya OTT KPK di Muara Enim yang berkaitan dengan dugaan suap audit BPK. Meski demikian, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Klaten dengan menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium narasumber tersebut.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan fee pengadaan barang dan jasa. Sejak menjabat sebagai bupati, Hamenang diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah penyedia atau kontraktor.

Rinciannya, Rp1,90 miliar dari Muhammad Amin melalui Rizqan Iryawan, Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudan bupati Bramantya, serta Rp100 juta dari pihak swasta melalui Rizqan Iryawan. Uang itu diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi Hamenang, termasuk pembayaran utang pilkada dan operasional.

Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari paguyuban tambang galian C. Pada 2026, Hamenang diduga menerima Rp245 juta dari paguyuban tambang yang diketuai pihak swasta bernama Legiman. Uang tersebut diserahkan melalui Hanaku Agni Sadewo untuk sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.

Selain itu, pengusaha galian C diduga memberikan uang secara rutin kepada LSM Lindu Aji hingga mencapai Rp2 miliar per bulan. Atas temuan tersebut, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri.

Klaster keempat berkaitan dengan dugaan penerimaan setoran rutin dari badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), dan organisasi perangkat daerah (OPD). Sejak 2025-2026, Hamenang diduga menerima setoran sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar.

Setoran tersebut diduga berasal dari PDAM sebesar Rp30 juta per bulan, PT Aneka Usaha Perseroda sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan, BPR Klaten sebesar Rp30 juta per bulan, serta RSUD Bagas Waras sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.

Klaster kelima berkaitan dengan dugaan penerimaan potongan upah pungut dari pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemkab Klaten. Pada periode 2025-2026, Hamenang diduga menerima uang sekurang-kurangnya Rp280 juta melalui Rizqan Iryawan.

Pada 2025, uang yang diterima berkisar Rp25 juta hingga Rp50 juta per triwulan, sedangkan pada 2026 mencapai Rp70 juta per triwulan.

Dalam rangkaian OTT itu, KPK turut mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai sekitar Rp1,2 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas Rp934 juta yang ditemukan di kediaman Hanaku Agni Sadewo, sekitar Rp300 juta dalam sejumlah amplop, serta 5.972 yuan atau setara sekitar Rp16 juta.

Setelah gelar perkara dan dinyatakan cukup bukti, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo.

Hamenang disangkakan menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa, upah pungut, tambang galian C, serta penerimaan lain atau gratifikasi. Ia juga disangkakan sebagai pihak pemberi dalam dugaan suap untuk penghapusan temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun 2025.

Sementara itu, Muhammad Amin disangkakan sebagai pihak pemberi dalam dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa. Adapun Ahmad Luthfi disangkakan sebagai pihak penerima uang terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun 2025.

KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

ADVERTISEMENTResponsive
AUTHOR

iMedia

iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

ADVERTISEMENTResponsive

Tinggalkan Komentar

Tulis tanggapan Anda dengan sopan dan relevan dengan artikel. Email tidak akan dipublikasikan.