MEDIAHUB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor organisasi perangkat daerah di Kota Madiun, yakni Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
"Hari ini ada dua lokasi yaitu di Dinas Perdagangan dan juga di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam.
Menurut Budi, penyidik menelusuri dugaan penerimaan lain oleh oknum penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Madiun. Dugaan itu tidak hanya berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tetapi juga sejumlah OPD lainnya.
"Karena pokok perkara itu kan di Dinas PUPR ya, sekarang menyasar di dinas-dinas lainnya. Termasuk juga soal unsur pencucian uangnya," ujarnya.
Dalam penyidikan TPPU, KPK mendalami dugaan pengalihan, penyamaran, hingga perubahan bentuk uang yang diduga diterima dari sejumlah OPD. Penyidik juga menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan aliran dana tersebut.
"Bahwa dari uang-uang yang diterima dari sejumlah OPD tersebut, ada dugaan kemudian dialihbentuk, ada disembunyikan, dialihnamakan kepada pihak yang lain. Nah, itu yang kemudian jadi fokus penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang terkait," jelas Budi.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara TPPU tersebut. Penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Sebelumnya, pada Selasa, 29 September 2026, KPK juga menggeledah tiga rumah di Madiun, termasuk rumah Wali Kota Madiun Maidi, rumah keluarganya berinisial HD, dan rumah seorang camat di lingkungan Pemkot Madiun.
KPK sebelumnya telah menerbitkan sprindik baru pada September 2026 untuk mengembangkan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU. Dalam perkara awal, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.
Ketiganya merupakan bagian dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2026. KPK menduga Maidi menerima sejumlah penerimaan, termasuk fee proyek dan gratifikasi dari berbagai pihak, dengan total dugaan penerimaan mencapai Rp2,25 miliar. Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan uang tunai Rp550 juta.
Dalam pengembangan perkara tersebut, Maidi telah dituntut 7 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790.



