MediaHub – NTB – Rindawanto Evendi, yang akrab disapa Rindhot, Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) NTB, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk melakukan pengumuman publik terkait pengembalian uang yang diduga hasil gratifikasi dari 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB.
Rindhot menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap langkah yang diambil oleh Kejati. Dalam pendapatnya, konferensi pers harus diadakan, baik melalui media massa cetak maupun online, serta siaran televisi nasional saat proses pengembalian uang berlangsung. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menghindari spekulasi yang tidak diinginkan mengenai kasus Dana Siluman DPRD NTB.
“Kejati mesti terbuka kepada publik dengan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran media saat pengembalian uang itu berlangsung. Ini penting agar tidak ada keraguan di masyarakat terkait keaslian pengembalian uang tersebut,” imbuh Rindhot.
Selanjutnya, Rindhot mengusulkan agar dalam proses pengembalian, semua anggota DPRD NTB hadir secara langsung dan tidak diwakili. Hal ini diharapkan dapat menegaskan kepada masyarakat bahwa uang tersebut benar-benar dikembalikan, serta bukan sekadar formalitas belaka.
“Jika langkah tersebut tidak diambil, maka kita berhak mencurigai bahwa pengembalian ini hanyalah sebuah kamuflase. Bisa saja uang itu tidak dikembalikan dengan alasan untuk melindungi 15 anggota DPRD dari proses hukum,” tegasnya.



