BNI Pastikan Pengembalian Dana Jemaat Paroki Aek Nabara
MEDIAHUB.ID – Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, yang menjadi korban dugaan penggelapan akan dikembalikan.
Direktur Human Capital Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana tersebut secara penuh. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers virtual pada Minggu pagi, 19 April 2026.
“BNI menegaskan komitmen penuh dalam menyelesaikan pengembalian dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauperapat, Sumatera Utara,” ujar Munadi.
Ia menyampaikan, BNI memahami kondisi para nasabah yang terdampak kasus penggelapan dengan nilai yang mencapai puluhan miliar rupiah.
“BNI memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara, serta menyampaikan empati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa ini,” katanya.
Munadi menjelaskan, berdasarkan perkembangan penyelidikan kepolisian yang diterima per Sabtu, total dana yang diduga digelapkan diperkirakan sekitar Rp28 miliar.
Menurut dia, kasus tersebut pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI. Ia menegaskan, peristiwa itu merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.
“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI, dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank BNI,” ujarnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
