BNI Berkomitmen Kembalikan Dana Nasabah yang Digelapkan Senilai Rp28 Miliar
MEDIAHUB.ID – Bank Negara Indonesia (BNI) menyatakan komitmennya untuk mengembalikan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, yang diduga digelapkan sebesar sekitar Rp28 miliar.
Direktur Human Capital Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan pihaknya memahami situasi dan beban yang dialami para nasabah korban dalam kasus tersebut.
“BNI menegaskan komitmen penuh dalam menyelesaikan pengembalian dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara,” ujar Munadi dalam jumpa pers virtual, Minggu (19/4/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan perkembangan penyelidikan kepolisian yang diterima BNI hingga Sabtu, total dana yang diduga digelapkan diperkirakan mencapai Rp28 miliar.
“BNI memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara, serta menyampaikan empati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa ini,” kata Munadi.
Munadi menjelaskan, kasus tersebut pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI. Menurut dia, tindakan itu dilakukan oleh oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, dan tidak sesuai prosedur resmi perbankan.
“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI, dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank BNI,” ujarnya.
BNI memastikan akan terus mengikuti proses penanganan kasus ini sembari mengupayakan penyelesaian pengembalian dana kepada para nasabah yang terdampak.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
