Retribusi Tiket Masuk Pantai Santolo Kembali Diberlakukan
MediaHub – Pemerintah Kabupaten Garut telah memutuskan untuk mengembalikan retribusi tiket masuk Pantai Santolo mulai Selasa, 10 Maret 2026. Kebijakan ini diambil setelah adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan bagi para wisatawan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Beni Yoga Gunasantika, mengungkapkan bahwa retribusi ini mulai berlaku pada pukul 11.20 WIB. Sebelumnya, tiket masuk Pantai Santolo sempat digratiskan sejak akhir tahun 2025 akibat evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.
Beni menjelaskan, keputusan untuk kembali menerapkan retribusi ini merupakan hasil koordinasi dengan tokoh masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan. Kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan pengunjung serta masyarakat sekitar, terutama pasca kejadian tindak kekerasan yang terjadi sebelumnya, yang diduga berkaitan dengan retribusi tiket.
Untuk informasi tarif, pengunjung dewasa sekarang dikenakan biaya sebesar Rp10.000 pada hari biasa dan Rp15.000 pada hari libur. Sementara untuk anak-anak, tarifnya adalah Rp5.000 dan Rp10.000 di hari libur. Diharapkan dengan diterapkannya retribusi ini, Pantai Santolo dapat terus memberikan pengalaman wisata yang aman dan menyenangkan bagi semua pengunjung.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
