Regulasi Baru Wajibkan Bank Laporkan Data Transaksi Kartu Kredit

05 Mar 2026 • 01:52 iMedia

MediaHub – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan sejumlah bank untuk melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam PMK ini, ditegaskan bahwa berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, lembaga, dan asosiasi, harus memberikan data serta informasi yang berhubungan dengan perpajakan kepada DJP. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 1 PMK 8/2026 yang menyatakan, “Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak,” yang dirilis pada Rabu, 4 Maret 2026.

Data yang harus dilaporkan oleh bank mencakup transaksi pembayaran kartu kredit nasabah di merchant. Informasi detail yang harus disediakan meliputi identitas bank penerbit, identitas merchant beserta nomor dan alamatnya, nilai transaksi, jumlah transaksi settlement, serta total transaksi yang dibatalkan.

Penyampaian informasi tersebut dilakukan secara elektronik dan online sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Sebanyak 23 bank telah ditetapkan sebagai pihak yang wajib melaporkan data ini. Beberapa nama besar dalam daftar tersebut termasuk PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

DJP juga diberikan wewenang untuk menginformasikan pihak pelapor mengenai pemanfaatan data yang diterima. Jika DJP merasa data yang disampaikan belum lengkap, mereka dapat meminta informasi tambahan melalui surat resmi yang harus dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah surat diterima.

PMK 8/2026 merupakan pembaruan dari PMK Nomor 228/PMK.03/2017 terkait rincian jenis data serta tata cara penyampaian informasi perpajakan. Regulasi ini ditetapkan pada 11 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan.

Berikut adalah daftar 23 bank yang diwajibkan untuk melaporkan data transaksi kartu kredit:

  1. PT Bank Central Asia Tbk
  2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  4. PT Bank OCBC NISP Tbk
  5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
  6. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  7. PT Bank Permata Tbk
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
  9. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  10. PT Bank HSBC Indonesia
  11. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
  12. PT Bank CIMB Niaga Tbk
  13. PT Bank UOB Indonesia
  14. PT Bank DKI
  15. PT Bank Mega Tbk
  16. PT Bank Mega Syariah
  17. PT Bank Panin Tbk
  18. PT Bank KB Bukopin Tbk
  19. PT Bank Mayapada Internasional Tbk
  20. PT Bank Sinarmas Tbk
  21. PT Bank ICBC Indonesia
  22. PT Bank SMBC Indonesia Tbk
  23. PT Bank QNB Indonesia Tbk.
iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya