Regulasi Baru Wajibkan Bank Laporkan Data Transaksi Kartu Kredit
MediaHub – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan sejumlah bank untuk melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam PMK ini, ditegaskan bahwa berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, lembaga, dan asosiasi, harus memberikan data serta informasi yang berhubungan dengan perpajakan kepada DJP. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 1 PMK 8/2026 yang menyatakan, “Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak,” yang dirilis pada Rabu, 4 Maret 2026.
Data yang harus dilaporkan oleh bank mencakup transaksi pembayaran kartu kredit nasabah di merchant. Informasi detail yang harus disediakan meliputi identitas bank penerbit, identitas merchant beserta nomor dan alamatnya, nilai transaksi, jumlah transaksi settlement, serta total transaksi yang dibatalkan.
Penyampaian informasi tersebut dilakukan secara elektronik dan online sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Sebanyak 23 bank telah ditetapkan sebagai pihak yang wajib melaporkan data ini. Beberapa nama besar dalam daftar tersebut termasuk PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
DJP juga diberikan wewenang untuk menginformasikan pihak pelapor mengenai pemanfaatan data yang diterima. Jika DJP merasa data yang disampaikan belum lengkap, mereka dapat meminta informasi tambahan melalui surat resmi yang harus dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah surat diterima.
PMK 8/2026 merupakan pembaruan dari PMK Nomor 228/PMK.03/2017 terkait rincian jenis data serta tata cara penyampaian informasi perpajakan. Regulasi ini ditetapkan pada 11 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan.
Berikut adalah daftar 23 bank yang diwajibkan untuk melaporkan data transaksi kartu kredit:
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Bank HSBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank UOB Indonesia
- PT Bank DKI
- PT Bank Mega Tbk
- PT Bank Mega Syariah
- PT Bank Panin Tbk
- PT Bank KB Bukopin Tbk
- PT Bank Mayapada Internasional Tbk
- PT Bank Sinarmas Tbk
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank SMBC Indonesia Tbk
- PT Bank QNB Indonesia Tbk.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
