Ekonomi & Bisnis

YLKI Tegaskan Bank Wajib Patuh Hukum, Hak Nasabah Tetap Dijaga

MEDIAHUB.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa bank memiliki kewajiban untuk mematuhi perintah hukum yang sah dalam proses penegakan hukum, namun hak nasabah tetap harus dijaga. Anggota YLKI, Rio Priambodo, mengatakan penundaan…

iMedia August 26, 2026 · 4:26 am
ADVERTISEMENT970 × 90

MEDIAHUB.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa bank memiliki kewajiban untuk mematuhi perintah hukum yang sah dalam proses penegakan hukum, namun hak nasabah tetap harus dijaga.

Anggota YLKI, Rio Priambodo, mengatakan penundaan transaksi maupun pemblokiran sementara rekening tidak otomatis berarti pemilik rekening terlibat tindak pidana. Menurut dia, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan selama proses hukum berlangsung.

“Penundaan transaksi atau pemblokiran sementara sebagai langkah pengamanan tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik rekening bersalah. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan,” ujar Rio di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2026.

Rio menilai, bank memang wajib menjalankan perintah hukum yang sah, tetapi dasar dan proses yang melandasi tindakan itu harus jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Bank wajib patuh terhadap perintah hukum yang sah, tetapi proses dan dasar perintah tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menambahkan, penegakan hukum dan perlindungan konsumen seharusnya dapat berjalan beriringan. Dengan begitu, bank tetap memenuhi kewajiban hukumnya tanpa membuat nasabah otomatis dicap bersalah hanya karena rekeningnya dikenai tindakan pengamanan.

Pandangan YLKI itu sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyebut penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, sebagaimana diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK Nomor 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kasus rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan langkah yang diambil bank sejauh ini telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam kerangka hukum yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak serta-merta menunjukkan pemilik rekening melakukan tindak pidana.

ADVERTISEMENTResponsive
AUTHOR

iMedia

iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

ADVERTISEMENTResponsive

Tinggalkan Komentar

Tulis tanggapan Anda dengan sopan dan relevan dengan artikel. Email tidak akan dipublikasikan.