Berkas Perkara Richard Lee Lengkap, Kasus Segera Masuk Persidangan
MEDIAHUB.ID – Kejaksaan Tinggi Banten telah menyatakan berkas perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat dokter Richard Lee lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan penyidik kini tengah menyiapkan proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dalam waktu dekat sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.
"Hari ini, alhamdulillah berkas dinyatakan P21," kata Andaru pada Jumat, 22 Mei 2026.
Setelah tahap dua selesai, kejaksaan akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk menentukan jadwal sidang. Biasanya, proses penyusunan surat dakwaan memerlukan waktu sekitar 14 hingga 20 hari.
Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat pada Desember 2025 terkait dugaan klaim berlebihan atau overclaim pada produk skincare. Dalam prosesnya, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2026 dan kemudian ditahan.
Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
