Erin Eks Andre Taulany Laporkan ART, Ancaman Hukuman 4 Tahun dan Denda Rp4 Miliar

09 May 2026 • 02:15 iMedia

MEDIAHUB.ID – Erin Anthony melaporkan asisten rumah tangganya, Hera, atas dugaan pelanggaran privasi terkait penyebaran data pribadi konsumen.

Langkah hukum itu membuat pihak terlapor terancam hukuman penjara hingga empat tahun serta denda mencapai Rp4 miliar.

Tim kuasa hukum Erin, Ery Kertanegara, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam Undang-Undang Data Pribadi Konsumen, tepatnya Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2.

"Ancamannya itu 4 tahun ya," kata Ery Kertanegara.

Selain ancaman kurungan badan, denda besar juga disebut telah disiapkan untuk menjerat pelaku.

"Dendanya Rp4 miliar ya," ucapnya.

Sementara itu, Sunan Kalijaga yang juga menjadi pengacara Erin mengingatkan pihak lain yang diduga terlibat dalam kisruh tersebut.

"Berarti siap-siap nih, buat dalangnya siap-siap nih," kata Sunan Kalijaga.

Ia menegaskan, jika terbukti ada aktor intelektual di balik kasus ini, maka pihak tersebut juga harus siap menanggung konsekuensi hukum dan denda yang berlaku.

"Kalau sampai terbukti ada dalang di balik semua peristiwa ini, siapin aja duit Rp4 miliar sesuai dengan undang-undang," tegasnya.

Di sisi lain, Erin disebut sudah menutup pintu damai karena merasa nama baiknya telah dirugikan akibat kasus tersebut.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya