Saturday, 8 Nov 2025
  • My Saves
  • My Feed
  • My Interests
  • History
  • Contact
Subscribe
MediaHub Indonesia
  • Beranda
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Pendidikan & Sosial
  • Politik & Hukum
  • Regional
  • 🔥
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • demonstrasi
  • headline
  • Regional
  • Indonesia
  • Lingkungan
  • Budaya & Hiburan
  • NTB
  • Budaya
Font ResizerAa
MediaHub IndonesiaMediaHub Indonesia
  • My Saves
  • My Saves
  • My Interests
  • My Interests
  • My Feed
  • My Feed
  • History
  • History
Search
  • Pages
    • Home
    • Blog Index
    • Contact Us
    • Search Page
    • 404 Page
  • Pages
    • Home
    • Blog Index
    • Contact Us
    • Search Page
    • 404 Page
  • Home
  • Categories
  • Personalized
    • My Feed
    • My Saves
    • My Interests
    • History
  • Personalized
    • My Feed
    • My Saves
    • My Interests
    • History
  • More Foxiz
    • Blog Index
    • Forums
    • Complaint
    • Sitemap
  • Categories
  • Categories
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Regional

Gubernur NTB Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Senilai Rp417 Miliar

admin
Last updated: September 11, 2025 12:12 pm
admin
Share
SHARE

Mataram, 8 September 2025 – Tokoh Masyarakat NTB secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur NTB, H. Lalu Muhammad Iqbal, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Laporan tersebut juga mencakup keterlibatan sejumlah pejabat daerah dan anggota DPRD NTB periode 2024–2029, dengan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp417 miliar.

Contents
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBDDugaan GratifikasiPenyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT)Bukti dan Pihak yang DilaporkanDesakan Penyelidikan

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD

Laporan ini menyebutkan bahwa Gubernur NTB melakukan pergeseran anggaran APBD Tahun Anggaran 2025 melalui dua Peraturan Gubernur (Pergub), yaitu Pergub No. 02/2025 pada 13 Maret 2025 dan Pergub No. 06/2025 pada 28 Mei 2025. Pergeseran anggaran tersebut diduga menghapus program hasil pokok pikiran (pokir) dari 39 anggota DPRD periode 2019–2024, dengan nilai mencapai Rp78 miliar.

Pergeseran anggaran ini dipandang bermasalah karena dilakukan saat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030 masih dalam tahap pembahasan di DPRD, sehingga dasar hukumnya dipertanyakan. Selain itu, program dari anggota DPRD yang tidak terpilih kembali disebutkan dihapus, sementara program dari anggota yang kembali menjabat tetap dipertahankan, menimbulkan dugaan konspirasi politik dan diskriminasi.

Dugaan Gratifikasi

Laporan ini juga memuat indikasi gratifikasi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD periode 2024–2029. Beberapa rekaman percakapan disebut mengungkap praktik “jatah pokir” yang didistribusikan melalui pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. Beberapa anggota DPRD dilaporkan telah mengembalikan uang yang diduga berasal dari gratifikasi ke Kejaksaan Tinggi NTB.

“Pergeseran anggaran ini tidak hanya melampaui kewenangan, tetapi juga memunculkan indikasi adanya gratifikasi politik yang merugikan keuangan negara,” demikian isi laporan masyarakat NTB.

Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT)

Selain dugaan korupsi pokir, Gubernur NTB juga dilaporkan menyalahgunakan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2025. Dari total anggaran Rp500,97 miliar, tercatat Rp130 miliar digunakan pada Maret 2025 dan Rp339 miliar pada Mei 2025, menyisakan hanya Rp161 miliar.

Dalam pernyataannya, gubernur menyebut dana tersebut digunakan untuk membayar utang Pemerintah Provinsi NTB, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota, utang BPJS, dan proyek tahun sebelumnya. Namun, laporan menegaskan bahwa penggunaan BTT untuk membayar utang rutin melanggar ketentuan, karena BTT seharusnya hanya digunakan untuk keadaan darurat yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Bukti dan Pihak yang Dilaporkan

Laporan ke KPK ini dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa tiga pergub, rekaman percakapan antara gubernur dan anggota DPRD, pemberitaan media, serta file digital yang diserahkan dalam bentuk flashdisk.

Pelapor terdiri dari lima tokoh masyarakat NTB, salah satunya adalah TGH Najamuddin Mustafa, mantan anggota DPRD NTB periode 2019–2024. Terlapor meliputi Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda, Kepala BPKAD NTB, serta sejumlah anggota DPRD periode 2024–2029.

Desakan Penyelidikan

Masyarakat NTB mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus ini. Total kerugian negara yang diperkirakan adalah Rp78 miliar dari penghapusan pokir DPRD dan lebih dari Rp339 miliar dari penyalahgunaan dana BTT, sehingga mencapai lebih dari Rp417 miliar.

“Kasus ini telah menimbulkan keresahan masyarakat. Kami berharap KPK segera turun tangan untuk menegakkan keadilan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” tegas para pelapor dalam surat resmi yang dikirimkan ke KPK di Jakarta.

TAGGED:anggaranDPRDkorupsiKPKNTB
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pemedengan Camping Ground: Destinasi Wisata Keluarga di Lombok Timur
Next Article Roadshow Kuliner Viral Indonesia Hadir di Mataram
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your Trusted Source for Accurate and Timely Updates!

Our commitment to accuracy, impartiality, and delivering breaking news as it happens has earned us the trust of a vast audience. Stay ahead with real-time updates on the latest events, trends.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Budaya & HiburanRegional

Karnaval Budaya di Gresik Rayakan Keanekaragaman Indonesia

By admin
Politik & HukumRegional

Polisi Kerahkan Kendaraan Taktis untuk Kendalikan Demonstrasi di Denpasar

By admin
Ekonomi & BisnisRegional

Pemerintah Siapkan Strategi Sosial dan Ekonomi untuk MotoGP Mandalika 2025

By admin
Regional

Gubernur NTB Pastikan Aspirasi HMI Disampaikan Tanpa Diedit

By admin
MediaHub Indonesia
Facebook Twitter Youtube Rss Medium

Tentang Kami


MediaHub: Sumber berita nasional terpercaya.

Kami menghadirkan informasi akurat, cepat, dan berimbang dalam politik, ekonomi, teknologi, hiburan, dan lebih banyak lagi—selalu real-time, selalu relevan.

Top Categories
  • Jobs Board
  • About Us
  • Contact Us
  • Privacy Policy
Usefull Links
  • Exclusives
  • Learn How
  • Support
  • Solutions

© MediaHub.id – Part of Inspira Media Group. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?