Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi masyarakat secara damai. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Pemerintah menekankan bahwa aspirasi dapat disampaikan secara damai, namun tindakan anarkis seperti perusakan fasilitas umum dan penjarahan merupakan pelanggaran hukum yang harus dihadapi dengan tegas.
Terhadap aparat yang melakukan kesalahan, pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan secara cepat dan transparan. Pemerintah juga berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan, dan telah menginstruksikan Polri dan TNI untuk bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku jika terjadi perusakan fasilitas umum dan penjarahan.
Pimpinan DPR telah sepakat untuk mencabut beberapa kebijakan, termasuk besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Ketua Umum Partai Politik juga telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR yang melakukan kesalahan sejak 1 September 2025. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap para pemimpin.
Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdialog secara langsung dengan tokoh masyarakat dan mahasiswa, guna menerima masukan dan koreksi. Masyarakat diminta untuk menyuarakan aspirasi dengan damai dan mempercayai pemerintah dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
Dengan semangat persatuan dan gotong royong, pemerintah menghimbau masyarakat untuk menjaga lingkungan, keluarga, dan negara dari perpecahan. Indonesia berada di ambang kebangkitan, sehingga penting untuk menjaga persatuan nasional tanpa diadu domba. Pemerintah berkomitmen untuk mendengarkan, mencatat, dan menindaklanjuti setiap aspirasi yang disampaikan secara damai.

